Minggu, 14 Maret 2010

RINGKASAN PKn KELAS IV

Bab 1
Pemerintahan Desa
1. Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah.
a. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun atau kampung.
b. Dusun atau kampung terdiri atas beberapa RW. RW sendiri terdiri atas beberapa RT.
c. Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.
2. Kelurahan Di daerah perkotaan desa disebut Kelurahan, merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung.
a. Kampung terdiri atas beberapa RW.
b. RW terdiri atas beberapa RT.
c. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah.
d. Lurah adalah pegawai negeri sipil / pemerintah.
e. Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota / bupati atas usul camat.
3. Pemerintahan Desa; Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah desa terdiri atas:
a. Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
b. Pamong desa atau perangkat terdiri atas:
- Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, bertugas di bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan.
- Kepala Urusan (Kaur). Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
- Kepala dusun atau kebayan, pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. Anggota BPD dipilih atas dasar musyawarah mufakat. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. Masa jabatan BPD selama 6 tahun. Tugas BPD antara lain;
a. menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
b. menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dan perangkat desa,
c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
5. Pengertian Desa menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
6. Syarat terbentuknya sebuah desa, antara lain:
a. Jumlah penduduk; Di Jawa dan Bali paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, sedangkan di Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 KK. Adapun di Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, dan Papua paling sedikit 750 jiwa.
b. Luas wilayah; harus ada batas yang jelas.
c. Bagian wilayah kerja; terdiri atas beberapa dusun.
d. Perangkat desa.
e. Sarana dan prasarana; seperti kantor, jalan desa, pasar desa, jembatan desa, dan irigasi untuk kelancaran pembangunan
7. Beberapa daerah menyebut desa dengan nama yang berbeda antara lain : Nagari di Sumatra Barat, Gampong di Provinsi NAD, Lemban di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku.
8. lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
a. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
b. Karang Taruna
c. Koperasi
d. Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
f. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP).
mohon maaf, script melihat hasil revenue berdasarkan blog tidak bisa dipergunakan lagi !, untuk memantau hasil revenue, bisa cek di kumpulblogger, login - advertiser - statistik revenue
Bab 2
Pemerintahan Kecamatan
1. Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa / kelurahan.
2. Kecamatan dipimpin oleh camat. Camat adalah Pegawai Negeri Sipil, ia menerima gaji dari pemerintah. Camat ditunjuk oleh bupati atau wali kota atas usul dari sekretaris daerah (sekda). Karena itulah camat bertangggung jawab kepada bupati atau wali kota melalui sekretaris daerah diakhir jabatannya
3. Menurut PP. Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan.
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
4. Monografi adalah catatan tentang keadaan di wilayah desa / kelurahan, atau kecamatan. berisi tentang luas kecamatan tertentu, batas-batas yang dimiliki, dan keadaan geografi setempat. Dari monografi dapat diketahui tentang;
a. jumlah penduduk d. jumlah RT
b. mata pencaharian atau pekerjaan e. jumlah RW
c. agama f. jumlah desa
5. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu oleh:
a. Sekretaris kecamatan (sekcam), tugasnya membantu camat di bidang administrasi dan pelayanan umum
b. Kepala-kepala urusan, tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris kecamatan
c. Kepala-kepala seksi, pembantu dan pelaksana tugas camat sesuai bidangnya masing-masing
6. Dalam membina wilayah, camat juga dibantu oleh kepolisian sector (polsek) yang dikepalai kepala kepolisian sektor (kapolsek), dan komando rayon militer (koramil) dikepalai oleh komandan rayon militer (danramil).Camat, kapolsek dan danramil disebut Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan).
mohon maaf, script melihat hasil revenue berdasarkan blog tidak bisa dipergunakan lagi !, untuk memantau hasil revenue, bisa cek di kumpulblogger, login - advertiser - statistik revenue
Bab 3
Pemerintahan Kabupaten dan Kota
1. Dalam otonomi daerah, daerah kabupaten dan provinsi disebut daerah otonom.

2. Kabupaten merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Kabupaten disebut juga Daerah Tingkat II. Lembaga-lembaga daerah kabupaten / kota adalah sebagai berikut.
a. Bupati atau wali kota. Bupati adalah kepala pemerintahan kabupaten. Wali kota adalah kepala pemerintahan kota. Keduanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota atau kabupaten. Bupati dan wali kota dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada (pemilihan kepala daerah). Bupati atau wali kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;
1) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten/kota.
2) Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
3) Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4) Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat II. DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten yang memiliki fungsi legislasi (penyusunan peraturan daerah), anggaran, dan pengawasan. Tugas dan kewajiban DPRD kabupaten/kota:
1) melaksanakan demokrasi di wilayah kabupaten / kota,
2) memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah,
3) menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi (gagasan masyarakat).
Kelengkapan DPRD terdiri atas:
1) pimpinan 4) badan kehormatan
2) komisi 5) panitia anggaran
3) panitia musyawarah 6) alat kelengkapan lain yang diperlukan
c. Perangkat daerah. Perangkat daerah kabupaten / kota terdiri atas;
1) sekretaris daerah (sekda), memimpin sekretariat daerah yang berada di bawahnya dan bertanggung jawab langsung kepada bupati / walikota.
2) asisten daerah, membantu sekretaris daerah sesuai bidangnya masing-masing. Asisten daerah terdiri atas:
a) asisten tata praja,
b) asisten pembangunan,
c) asisten administrasi.
3) kepala bagian (Kabag); membantu asisten daerah melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4) kepala subbagian (Kasubag); membantu melaksanakan tugas Kepala bagian sesuai bidangnya masing-masing
3. Kota juga terdiri atas beberapa kecamatan. Pemerintahan kota juga termasuk daerah tingkat II, tetapi kepala daerahnya disebut walikota. Ada pemerintah kota yang mempunyai anggota DPRD, tetapi ada yang tidak. Pemerintahan kota yang tidak mempunyai anggota DPRD, misalnya di Jakarta
4. pemerintah kota cenderung lebih sempit dilihat dari sisi geografis (wilayah), tersedianya fasilitas-fasilitas hidup yang lebih lengkap dan modern di kota-kota. Jika pemerintah kabupaten belum bisa merata dalam penyediaan fasilitas-fasilitas hidup, di kota, fasilitas-fasilitasnya hampir merata.
5. Pemilihan daerah secara langsung diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004. Menurut Undang-Undang tersebut yang dimaksud pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Adapun pemerintah tingkat kabupaten atau kota adalah bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota, dan perangkat daerah kabupaten atau kota
6. Bupati/wali kota dalam membina wilayah dibantu oleh Muspida (musyawarah pimpinan daerah), yang terdiri atas:
a. Komandan kodim (komando distrik militer).
b. Kapolres (kepala kepolisian resort).
c. Kepala kejaksaan negeri.
d. Kepala pengadilan negeri.
7. Lembaga-lembaga atau instansi-instansi yang membantu tugas bupati / wali kota antara lain:
a. Dinas-dinas daerah, seperti kesehatan, pekerjaan umum, pendidikan, dan lain-lain.
b. Lembaga teknis daerah, seperti Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengawas Daerah, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dan lain-lain.
c. Kecamatan.
d. Desa/kelurahan.
8. Struktur organisasi kabupaten terdiri atas:
a. Pemerintah daerah kabupaten adalah bupati dan dibantu satu orang wakil bupati beserta perangkat daerah.
b. Perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah, asisten, dan kepala bagian.
c. Bupati dan wakil bupati dipilih secara langsung dalam satu pasangan di daerah yang bersangkutan.
9. Struktur organisasi kota terdiri atas:
a. Pemerintah daerah kota setingkat daerah kabupaten.
b. Kepala daerah kota adalah wali kota dan dibantu oleh satu orang wakil walikota.
c. Wali kota dan wakilnya dipilih secara langsung dalam satu pasangan melalui pemilihan langsung kepala daerah (pilkada).
d. Pelaksana pilkada ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)

Bab 4
Pemerintahan Provinsi
1. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
2. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah pusat
3. Wilayah Provinsi; merupakan gabungan dari beberapa wilayah kabupaten atau kota. Wilayah provinsi berupa wilayah daratan dan wilayah perairan. Masing-masing provinsi mempunyai kekayaan budaya yang beraneka ragam ada rumah adat, pakaian adat, makanan, senitari, senjata, dan karya sastra.
4. Pemerintahan provinsi disebut juga pemerintah daerah otonom dan daerah administratif. Pemerintah provinsi dipimpin seorang gubernur dan bertanggung jawab kepada DPRD provinsi.
5. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki fungsi legislasi (penyusunan peraturan daerah), budgeting (penyusunan anggaran), dan pengawasan. Masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun. Mereka dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilu legislatif.
6. Tugas dan wewenang DPRD:
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah.
b. Membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda, peraturan perundangan lainnya, dan APBD.
d. Memberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah.
e. Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
7. Tugas dan wewenang Gubernur dan wakil gubernur:
a. Memimpin penyelengggaraan pemerintah daerah yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
b. Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).
c. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD provinsi.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBN kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundangundangan.
8. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah mengoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada gubernur. Sekretaris daerah dibantu beberapa pembantu gubernur dan beberapa kepala bidang. Sekretaris daerah provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur.
9. Perangkat daerah provinsi lainnya, antara lain:
a. Pembantu gubernur
b. Kepala bidang
c. Sekretariat DPRD
10. Lembaga-lembaga lainnya yang membantu tugas gubernur:
a. Dinas-dinas daerah e. Kejaksaan Tinggi
b. Badan-badan daerah f. Pengadilan Tinggi
c. Kantor wilayah g. Kepolisian Daerah (Polda)
d. Lembaga teknis daerah h. Komando Daerah Militer (Kodam)



Bab 5
Sistem Pemerintahan Pusat
1. Pemerintahan pusat adalah pelaksana pemerintahan yang mengurusi seluruh wilayah Negara. Pemerintahan pusat antara lain presiden, wakil presiden, dan para menteri. Pemerintahan pusat juga disebut lembaga eksekutif.
2. Lembaga-lembaga negara di Indonesia, yaitu:
a. Lembaga legislatif; lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga legislatif terdiri atas;
1) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat); Anggota DPR dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
a) Legislasi; mengadakan dan mengesahkan undang-undang Negara.
b) Anggaran; mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan Negara.
c) Pengawasan; Mengawasi jalannya roda pemerintahan.
2) MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ; Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:
a) Mengubah dan menetapkan UUD.
b) Melantik presiden dan wakil presiden.
c) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
3) DPD (Dewan Perwakilan Daerah); Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4 calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi anggota DPD. Adapun tugas DPD antara lain:
a) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
b) Ikut membahas RUU.
c) Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.
RUU yang dimaksud hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat – daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Lembaga yudikatif; lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga yudikatif terdiri atas
1) MA (Mahkamah Agung); merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
2) MK (Mahkamah Konstitusi); lembaga kehakiman yang menangani tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undang-undang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi dapat mencabut suatu peraturan atau UU yang dirasa tidak adil atau tidak layak, serta bertentangan dengan UUD 45. Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yaitu:
a) Menguji UU terhadap UUD 1945.
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.
c) Memutuskan pembubaran partai politik.
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3) KY (Komisi Yudisial); lembaga yang mengawasi para hakim dalam memutus perkara.
c. Lembaga eksekutif; lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.
3. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara, meliputi:
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1).
b. Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
c. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
4. Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif, meliputi:
a. Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
b. Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).
5. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif, meliputi:
a. Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
b. Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
c. Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
d. Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung
6. Tugas Wakil Presiden meliputi:
a. Membantu presiden dalam menjalankan kewajibannya sehari-hari.
b. Mewakili presiden apabila presiden berhalangan sementara.
c. Mengganti presiden apabila presiden berhalangan tetap
7. Kementerian Negara; dalam menjalankan tugasnya, presiden dan wakil presiden dibantu para menteri. Menteri ini membawahi bidang-bidang tertentu. Ada tiga jenis menteri yaitu;
a. Menteri departemen; departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang masing-masing.
b. Menteri Negara; menangani tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh departemen.
c. Menteri koordinator; mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
8. Sekretariat Negara RI (Setneg RI) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawa langsung kepada presiden. Adapun tugasnya memberika dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada presiden selak kepala negara dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan Negara.
9. Sekretariat kabinet, yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada presiden.
10. Lembaga pemerintah nondepartemen (LPND), yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Lembaga Pemerintah Nondepartemen, antara lain:
a. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
b. Badan Intelejen Negara (BIN)
c. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
d. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
e. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
f. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
g. Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
h. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
i. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
j. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
k. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
l. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
m. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
n. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
o. Badan Pusat Statistik (BPS)
p. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
q. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
r. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
s. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
t. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)
u. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
v. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
w. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)
x. Badan SAR Nasional (BASARNAS)
11. Kejaksaan, yang bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku kejahatan.
12. Badan ekstra struktural, yang bertugas memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam pelaksanaan kegiatan tertentu, yang termasuk badan ekstra struktural, antara lain;
a. Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
b. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
c. Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
d. Badan Pelaksana APEC
e. Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
f. Lembaga Sensor Film (LSF)
g. Tim Bakorlak Inpres 6
h. Tim Pengembangan Industri Hankam
i. Komite Olahraga Nasional Indonesia
j. Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
k. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh - Nias)
l. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
13. Badan independen, yaitu badan yang dibentuk pemerintah pusat, namun bekerja secara independent, yang termasuk badan independen, antara lain;
a. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
b. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
c. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
d. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
e. Komisi Ombudsman Nasional (KON)
f. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
g. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
h. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
i. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
14. TNI dan Polri, yang bertugas menjaga keutuhan NKRI dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan penjelasan sebagai berikut;
a. TNI dipimpin oleh seorang panglima. Panglima TNI dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR. TNI dibagi menjadi 3 angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang kepala staff. TNI bertugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dari luar maupun dari dalam.
b. Polri juga termasuk lembaga negara. Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri dipilih presiden dengan persetujuan DPR. Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat
15. KPU (Komisi Pemilihan Umum); yang bertugas merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin jalannya pelaksanaan pemilu.. Dalam menjalankan tugas fungsinya, KPU membentuk 9 bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Bagian peserta pemilu.
b. Bagian pendidikan dan informasi pemilu.
c. Bagian pendaftaran pemilu dan pencalonan.
d. Bagian logistik pemilu.
e. Bagian pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu.
f. Bagian hukum.
g. Bagian organisasi, personil, dan keuangan pemilu.
h. Bagian kajian dan pengembangan pemilu.
i. Bagian hubungan antarlembaga.
16. Perwakilan RI di luar negeri, yang dijalankan oleh seorang duta besar. Duta besar ditunjuk oleh presiden atas persetujuan DPR. Duta besar berkantor di ibu kota manca negara
17. Badan pemeriksa keuangan (BPK), yaitu lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
8. Bank sentral, yaitu bank yang mengatur kebijakan moneter dan mencetak uang.

Bab 6
Mengenal Globalisasi
1. Globalisasi dapat diartikan suatu proses mendunia atau menuju satu dunia. Peristiwa yang terjadi di dunia dapat kita saksikan secara langsung tanpa harus mendatanginya. Kita dapat berkomunikasi jarak jauh melalui alat telekomunikasi. Menempuh perjalanan jauh hanya beberapa jam dengan pesawat terbang.
2. Globalisasi telah memengaruhi seluruh aspek kehidupan, termasuk kebudayaan. Perubahan sosial akibat globalisasi meliputi beberapa jenis:
a. Makanan; ditandai dengan berbagai jenis makanan instant (cepat saji). Masyarakat dapat menikmati tanpa harus susah payah membuat dan memasaknya. Tapi bahayanya adalah zat kimia yang ada di dalamnya, seperti zat pengawet, pewarna, dan perasa.
b. Pakaian; masyarakat di negara berkembang biasanya suka meniru perkembangan model dari negara maju, sehingga mendorong industri pakaian berkembang pesat.
c. Perilaku; pudarnya budaya gotong royong. Hal ini sangat mencolok pada masyarakat di perkotaan. Mereka sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.
d. Gaya hidup; gencarnya iklan memengaruhi keinginan masyarakat untuk memiliki suatu barang mutakhir. Orang berlomba-lomba memiliki barang baru guna meningkatkan gengsi.
3. Dampak negatif adanya globalisasi, antara lain:
a. Orang menjadi sangat individualis (mementingkan diri sendiri).
b. Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa (pola berpakaian dan pergaulan),seperti memakai anting-anting bagi laki-laki dan lain-lain.
c. Budaya konsumtif; kebiasaan senang menghamburkan uangnya untuk kepentingan yang kurang bermanfaat.
d. Sarana hiburan yang melalaikan dan membuat malas; dengan adanya playstation banyak anak melupakan waktu untuk belajar, membantu orang tua, dan beristirahat.
e. Budaya permisif; menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan dengan sarana canggih.
f. Menurunnya ikatan rohani; Pada era globalisasi orang banyak yang meninggalkan ibadah dengan alasan sibuk. Orang juga banyak meninggalkan ajaran agama. Mereka hanya mementingkan duniawi saja
4. Kebudayaan merupakan kepribadian suatu bangsa. Budaya adalah pikiran dan akal budi. Contohnya; beberapa nyanyian dan lagu, berbagai tari-tarian, berbagai alat musik yang khas, berbagai seni pertunjukan, dan berbagai budaya khas lainnya.
5. Tujuan melakukan misi kebudayaan internasional yaitu untuk memperkenalkan budaya Indonesia di mata dunia, sehingga diharapkan dapat menarik wisatawan mancanegara ke Indonesia, pada akhirnya akan menambah devisa negara.
6. Contoh beberapa tim kesenian yang tampil di tingkat internasional:
a. Kelompok kesenian Bougenville yang berasal dari Kalimantan Barat diundang ke Madrid, Spanyol. Pada 21 sampai 28 Oktober 2003
b. Grup seni tradisional Indonesia, Nanglang Danasih, tampil di Roma, Italia. Grup ini tampil dalam festival seni internasional dan meraih dua juara.
c. Tim kesenian Sumatra Selatan ke Malaysia. Grup ini tampil dalam acara festival Gendang Nusantara 10 - 15 April 2003.
d. Tim kesenian Bali ke Chili dan Peru. Dalam rangka memenuhi undangan KBRI Tim dari pulau Dewata ini menampilkan tari Saman (Aceh), tari Maengket (Sulawesi), dan sejumlah tari Bali.
e. Tim kesenian Jaipong dan Rampak Gendang ke Irak. Tim kesenian Indonesia untuk kesekian kalinya tampil dalam Festival Internasional Babylon.
f. Atas undangan Indian Council For Cultural Relations Ministry External Affairs (ICCR).Mereka juga terkesan dengan bagian dalam memeriahkan festival kebudayaan internasional di India Tim kesenian Indonesia tampil memukau ribuan penonton.
g. UNESCO lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan telaah terhadap kesenian wayang kulit. Karena Ki Manteb menerima penghargaan UNESCO Award yang diserahkan langsung di Paris, Prancis. Ki Manteb Sudarsono dalang wayang kulit dari kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah go internasional.
7. Setiap daerah mempunyai berbagai macam tarian yang disebut tarian adapt, yaitu;
a. Jawa Barat misalnya terdapat tari Jaipong, tari Topeng,
b. Jawa Tengah terdapat tari gambyong,
c. Bali ada tari Lengong,
d. Sumatra Utara terdapat tari Perang,
e. Jawa Timur mempunyai tari Ngremo,
f. Aceh mempunyai tari Seudati, dan
g. daerah khusus ibu kota Jakarta terdapat tari Ronggeng.
8. Alat Musik Daerah
a. Angklung; alat musik angklung berasal dari Jawa Barat. Cara menggunakan angklung adalah dengan digoyang-goyangkan.
b. Gamelan; alat musik gamelan banyak terdapat di daerah Jawa Tengah, Bali, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dibuat dari bahan kuningan atau perunggu. Gamelan terdiri atas seperangkat gamelan antara lain bonang, kenong, demung, gender, saron, gong, dan ada salah satu alat gamelan yang dibuat dari bambu yang disebut gambang. Gamelan menonjolkan adanya perkembangan kebudayaan, khususnya kesenian wayang, baik wayang kulit atau wayang golek dan karawitan.
9. Upaya-upaya untuk menanggulangi pengaruh negatif globalisasi, antara lain;
a. Lingkungan Sekolah; sekolah perlu menekankan pelajaran budi pekerti serta pengetahuan tentang globalisasi. Dengan demikian siswa tidak terjerumus dalam perilaku negatif akibat globalisasi seperti kenakalan remaja atau tawuran antar pelajar.
b. Lingkungan Keluarga; meningkatkan peran orang tua, antara lain;
- Menekankan rasa tanggung jawab pada anak.
- Menerapkan aturan yang tegas yang harus ditaati setiap anggota keluarga, namun tanpa mengurangi kasih sayang dan perhatian pada anak.
- Memberi keteladanan. Orang tua harus menjadi contoh yang patut ditiru anak-anaknya.
- Penerapan perilaku sopan santun juga harus dilakukan anak.
c. Lingkungan Masyarakat dan Lingkungan Keagamaan; peran tokoh masyarakat dan agama sangat diperlukan dalam mencegah pengaruh negatif globalisasi masuk ke masyarakat.
d. Lingkungan pemerintah dan Negara; pemerintah merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengeluarkan peraturan atau hukum, salah satu di antaranya berusaha mencegah masuknya pengaruh negatif globalisasi. Untuk mewujudkannya, pemerintah dapat melakukannya melalui lembaga peradilan, kepolisian, dan lain lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar